BATULICIN – Personil Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil meringkus maling laptop dan handphone yang beraksi pada subuh Kamis, 9 Nopember 2023 di sebuah rumah di RT. 15 Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu.
“Ya benar Unit Reskrim Polsek Karang Bintang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial GSR yang merupakan terduga pelaku pencurian,” kata Kapolres Tambu, AKBP Tri Hambodo melaluI Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga.
Pelaku diamankan pada Jumat, (17/11/2023) sekira jam 11.00 wita dengan TKP penangkapan masih di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang.
Selain menangkap pelaku lanjut Jonser, anggota unit Reskrim Polsek Karang Bintang juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku berupa 1 unit handphone Merk Infinix Not 10 Pro warna hitam dan 1 buah laptop merk Asus Vivo book warna abu-abu.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini, SW (44) seorang ibu rumah tangga IRT) baru mengetahui kehilangan laptop dan handphone setelah pagi hari.
Sementara pelaku melancarkan aksi pencurian subuh sekira jam 03.00 Wita, pelaku berhasil masuk ke rumah korban lalu masuk ke dalam kamar anak korban yang masih kecil dan kala itu anak korban
sedang lelap tertidur.
Korban mengalami kerugian senilai Rp.15 juta dan kejadian pencurian itu kemudiam dilaporkan ke Polsek Karang Bintang.
“Kini pelaku GSR terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan disangkakan dengan
pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.” pungkas Jonser Sinaga. [joni].