BATULICIN, Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Polsek Pulau Laut Barat (Lontar), meringkus seorang pria yang diduga melakukan penipuan, Selasa, 04 Juli 2023 sekira jam 18.00 Wita di Desa Semaras Rt. 03 Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima genpikalsel.com membenarkan anggota Polres Tanbu telah menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
“Ya benar telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan. Identitas tersangka adalah Idaham, pria 39 tahun warga asal Desa Semaras Rt. 03 Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru,” beber Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (5/7/2023).
Iptu Jonser Sinaga menjelsakan, kronologis peristiwa kejadian itu diketahui terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023.
Penipuan atau penggelapan itu lanjut Iptu J. Sinaga, terjadi di areal wilayah konsesi atau areal kerja PT. Borneo Indobara (BIB) yang masuk lokasi pertambangan PT. Borneo Indobara (BIB) yang terletak di Desa Angsana / Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, yang awalnya diduga di lakukan Prasetiyo Utomo dan Idaham serta pelaku lain yang di duga sebagai Vendor (dalam Lidik).
“Dengan cara pelaku seolah – olah telah mamuat batu bara milik PT. BIB dan mengeluarkan surat hasil timbangan yang kemudian melakukan penagihan berdasarkan invoice yang di keltarkar oleh pihak PT. BIB,” ungkapnya lagi.
“Sehingga PT. BIB atas kejadian tersebut mengalami Kerugian total sebesar Rp. 711.134.335.- ( tujuh ratus sebelas juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) dengan berdasarkan hasil audit,” ucap Sinaga.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Pasca penangkapan terduga pelaku digiring untuk diamankan di Polres Tanah Bumbu menjalani proses hukum selanjutnya.[joni