KAPUAS,GK – Seorang pria paruh baya berinisial JM (50) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kapuas menggerebek rumahnya di Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram, kotak rokok Excel Click Menthol, serta pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman JM. Polisi segera melakukan penyelidikan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, dia masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky dalam rilis resminya, Kamis (20/3/2025).
JM kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kapuas dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. [red]