BATULICIN, gepikalsel.com – Seorang pria 36 tahun nekat gantung diri menggunakan kain sarung. Ia diduga depresi karena sedang menghadapi perkara.
Korban bernisial BA (36) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa
dalam kondisi tergantung menggunakan kain sarung diikat tali rapia, di rumah ZA sepupu korban di Jalan Kuburan Muslimin Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu, Kamis, (6/4/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Try Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula sekira pukul 10.00 Wita, saksi SB yang merupakan paman korban mencari korban di rumah tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat saksi mengetok pintu tidak ada jawaban dari korban sehingga saksi berinisiatif untuk mengambil kunci cadangan rumah tersebut.
“Setelah saksi membuka pintu rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah, saat itu saksi melihat korban sudah tergantung dengan posisi kaki korban tergantung di dapur rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kain sarung,” beber AKP Saryanto.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut saksi menghubungi pihak keluarga dan istri korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
“Selanjutnya Personil gabungan terdiri dari Inafis Satreskrim, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu serta Personel Polsek Simpang Empat tiba di TKP dan melakukan Olah TKP” kata AKP Saryanto.
Deri hasil olah TKP ditemukan tanda patah di bagian leher korban akibat jeratan kain.
Lalu, pada jasad korban ditemukan luka lebam bekas jeratan kain dan darah keluar dari mulut korban, juga
ditemukan tanda basah pada kemaluan.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu oleh Personel Gabungan selanjutnya korban di bawa menggunakan Ambulance milik Desa Sarigadung ke RSUD dr H Abdurahman Noor guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dia.
Menurut AKP Saryanto, dari hasil Pulbaket terhadap saksi-saksi oleh Satintelkam Polres Tanah Bumbu bersama dengan Unit Intelkam Polsek Simpang Empat didapatkan beberapa keterangan.
Bahwa dari saksi RU yang merupakan Istri korban menjelaskan, bahwa saat ini sedang ada masalah dengan korban.
Dan dari keterangan istri korban bahwa 2 hari yang lalu, tepatnya Selasa 04 April 2023 korban telah dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu oleh mantan suami saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri korban.
Sejak korban dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu korban sudah tidak tinggal bersama istrinya melainkan tinggal di rumah sepupu korban (TKP).
Masih dari keterangan saksi RU (istri korban) bahwa pada Kamis, (6/4/2023) sekitar Pukul 07.00 Wita korban sempat menelpon saksi dan menyampaikan agar segera mencabut laporan dugaan Tindak Pidana Pencabulan di Polres Tanah Bumbu dan saat itu korban mengancam kalau tidak dicabut laporannya tersebut korban akan bunuh diri.
Dan sekitar pukul 11.30 Wita saksi mendapatkan kabar dari keluarga korban bahwa korban sudah tergantung di rumah sepupunya (TKP).[joni]