Beranda Kotabaru Polsek Pamukan Ringkus 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Minamas

Polsek Pamukan Ringkus 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Minamas

1
0

KOTABARU, GK – Aparat kepolisian Polsek Pamukan Polres Kotabaru berhasil meringkus komplotan pencuri sawit yang terdiri dari empat orang di sebuah perkebunan milik PT Minamas, Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.  Empat pelaku dibekuk pada Rabu, (11/9/2024) dengan mengamankan berikut barang bukti buah sawit curian sebanyak 2.300 kilogram.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari terlapor terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kebun sawit milik perusahaan setempat.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Pamukan Utara Iptu Charles Panggabean, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika adanya laporan dari pelapor, Indra Tantaluma yang merupakan Asisten Divisi III Berbunga Estate.

Menanggapi laporan tersebut anggota Polsek beserta para tim keamanan perusahaan langsung bergegas melakukan patroli sekitar pukul 23.00 WITA.

“Pada saat berada di Blok CD9, Ternyata tidak disangka mereka berpapasan dengan sebuah mobil pick up yang saat itu bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit yang melaju dengan kecepatan tinggi. Dan ketika para anggota Tim keamanan beserta anggota Polsek meminta mobil pick up tersebut berhenti, namum pelaku menolak untuk berhenti saat diberi isyarat,” jelas Kapolsek Pamukan Utara

Kemudian, anggota Polsek Pamukan Selatan, Aiptu Supiani langsung bergegas memerintahkan timnya untuk mengejar kendaraan pelaku tersebut, tidak sia-sia upaya keras setelah melakukan pengejaran selama 30 menit.

Akhirnya, mobil dari para tersangka tersebut berhasil dihentikan dan kemudian dilakukan interogasi kepada para tersangka.

Dari Identitas keempat Pelaku ini, diantaranya:

“Inisial AD (26)., M (36), dan A (36), serta Z (47), dan para tersangka ini juga merupakan Kecamatan yang sama yaitu kecamatan Pamukan Utara,” bebernya

Kapolsek juga menambahkan pada saat dilakukan interograsi ke- 4 tersangka ini. “Akhirnya, mereka mengakui perbuatannya, dan para tersangka pun langsung diserahkan ke Polsek Pamukan Utara agar secepatnya ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya

Baca Juga  Modus Ambil Obat di Kebun, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis ABG di Dalam Pondok

Selain barang bukti buah sawit curian, lanjut IPTU Charles, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI. Begitu juga sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian, antara lain tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.

“Adapun juga pihak kepolisian menyita dari sejumlah BB (barang bukti) dan termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen seperti (tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong),” jelas Kapolsek

Dari Keempat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP yaitu tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau diancam hukuman penjara maksimal Tujuh tahun” pungkasnya Kapolsek Pamukan Utara, Iptu Charles.[Yandi].

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini