Beranda Uncategorized Polsek Mantewe Tangkap Pemain Narkoba Dengan Barbuk Sabu Dalam Kertas Rokok

Polsek Mantewe Tangkap Pemain Narkoba Dengan Barbuk Sabu Dalam Kertas Rokok

1
0

BATULICIN, Seorang lelaki dengan inisial
KA alias U (42) tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu. Ia diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 sub 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

KA alias U yang tercatat sebagai warga Jalan Kodeco Km 50 Batuharang Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu itu di amankan di sebuah rumah di Jalan Kodeco Km 54 Batu Harang Rt. 07 Desa Mentewe, Selasa,
16 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga membenarkan ungkap perkara narkotika oleh Polsek Mentewe tersebut.

“Benar, anggota telah melaporkan ke kami tentang penangkapan KA alias U terkait perkara narkotika jenis sabu” kata Jonser Sinaga, Rabu (17/4/2024).

Jonser menjelaskan, dari laporan anggota, bahwa penangkapan U, itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sdr U memiliki narkotika jenis sabu,

Anggota Polsek Mantewe yang mendapat informasi itu lanjut Jonser, kemudian melakukan penyelidikan hingga penindakan.

Di TKP anggota melakukan penggeledahan hingga mendapati barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,59 gram.

Barbuk tersebut ditemukan petugas di atas lantai keramik di samping kursi tamu yang dibungkus dalam kertas rokok dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Jadi kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mantewe untuk diamankan serta diproses hukum lebih lanjut,”pungkas Iptu Jonser.[joni

banner 336x280
Baca Juga  DKD Kotabaru Sukses Menggelar Festival Lomba Tari Kreasi dan Musikalisasi Puisi 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini