Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua tersangka di sebuah rumah sekaligus bengkel motor di Desa Mandala.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hilir langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada pukul 01.00 WITA.
“Dari Hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka inisial R (27 tahun) dan IM (40 tahun). Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya, serta 1 (satu) buah korek api,” bebernya
Kemudian lanjut Kapolsek, kedua tersangka ini kami amankan di Polsek Kelumpang Hilir beserta barang buktinya untuk dilakukan di proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi dari kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru,”pungkasnya. [Ril/Yan]