BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika dari dua TKP dan waktu yang berbeda.
Terlapor M (40) pria asal Kabupaten Banjar, Kalsel, ditangkap Sabtu 23 Maret 2024 malam, dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam ditangan sebelah kirinya.
Pada saat dilakukan penggeledahan lagi ditemukan 1 paket sabu-sabu yang di selipkannya di pinggang celana sebelah kanan.
Selanjutnya pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Angsana kembali mengamankan IS (46) di Desa Angsana, IS pria asal Kota Malang Jawa Timur. Dari tersangka IS diamankan 8 paket sabu yang disimpannya di dalam botol permen dan di masukan di dalam tas.

“Dari terlapor M yang ditangkap pada Sabtu 23 Maret 2024 diamankan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,3 gram,” kata
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (27/3/2024).
Kemudian dari tersangka IS diamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,69 gram.
“Penangkapan kedua terlapor berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. Kedua tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal
114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,tentang narkotika,”pungkas Jonser Sinaga.[joni