BATULICIN, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu, berhasil mengungkap kasus penipuan modus pemberangkatan haji plus, korbannya sepasang suami isteri alami kerugian hingga Rp. 516 juta. Dalam kasus ini polisi telah menangkap satu orang pelaku.
Pria dengan inisial SK (65) tahun warga Jalan Perintis, RT. 010, RW.000, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu bersama Istrinya bernama Yakrifah korban dalam perkara ini
batal berangkat Haji lantaran ditipu oleh oknum sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. Madina Mulia Gruop berinisial SA.
Hal ini diketahui setelah SA dijemput alias diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tipidum Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Ipda Agus Sujarwo, S.Sos pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar 20.30 Wita di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku pria berinisial SA ( 51) itu diketahui sebagai warga Jalan Tanjung Blok Matahari IV, No. 30, RT. 013, RW. 001, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan SA pelaku kasus penipuan tersebut.
Kejadian dugaan penipuan itu lanjut Jonser, terjadi Pada sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 di JI. Perintis Rt. 10, Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Terlapor bernama SA terhadap korban pelapor dan istrinya yang bernama Yakrifah, hal tersebut terjadi diawali dari terlapor SA yang merupakan sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. Madina Mulia Gruop datang sebelumnya pelapor dan terlapor SA berbicara melaui telpon,” kata Jonser Sinaga.
Selanjutnya saat dirumah pelapor, terlapor SA menawarkan kepada pelapor bahwa bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket plus plus atau paket haji khusus pada tahun keberangkatan tahun 2020 dengan biaya Rp. 258 juta setiap orang kemudian pelapor tertarik atas tawaran terlapor tersebut.
Kemudian pelapor kata Jonser, mendaftarkan diri kepada telapor SA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. Madina Mulia Group untuk keberangkatan ibadah haji sebanyak 2 orang yaitu pelapor dan istri pelapor bernama Yarifah dengan total biaya yang harus pelapor bayar yaitu sebesar Rp. 516 juta.
Selanjutnya biaya tersebut sudah pelapor lunasi, namun pelapor dan istri pelapor bernama Yakrifah sampai dengan saat ini tidak juga berangkat melaksanakan ibadah haji khusus melaui PT. Madina Mulia Group, hingga selanjutnya saat pelapor konfirmasi kepada terlapor melalui nomor handphone nya namun terlapor tidak merespon, atas kejadian tersebut.
“Jadi Pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 516. Juta-selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. Kini pelaku usai ditangkap kemudian dibawa Anggota ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,”pungkas Iptu Jonser Sinaga.[jon