Polres Tanbu Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Perkara Kejahatan Narkoba

BATULICIN, Barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba Pores Tanah Bumbu dilakukan pemusnahan.
Senin (29/5/2023) siang.

Pemusnahan dilaksanakan
di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, di Jalan Bhayangkara, km 02, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun barang bukti hasil penindakan dengan lima orang tersangka yang langsung dihadirkan, terdiri 37,7 gram sabu dan 2470 pil carisopradol

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki, turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batulicin Rhaksy Gandhy Arifran, penasehat hukum/pengacara Moch Intan Perdana, personel Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, perwakilan Siwas Aipda Miftahul Khair, perwakilan Si Propam Bripka Irwan Ibrahim, perwakilan Sat Intelkam Briptu Muhammad Sahdam, perwakilan Sattahti Bripda Jonathan.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dengan air detergen, selanjutnya dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam closet.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 27 Ayat (2) oleh penyidik Polri dapat dimusnahkan setelah menerima penetapan dari Kajari dalam waktu tujuh hari setelah ditetapkan,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga.

Adapaun tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut, yakni AG dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,43 Gram, disisihkan seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,41 gram dan dimusnahkan 1 Gram.

Baca Juga  Gelaran Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’E dan Tanbu Expo 2023 Bakal Dimeriahkan

Kemudian, atas nama WA dengan barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 Gram, disisihkan seberat 0,017 gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,153 gram dan yang dimusnahkan 2 gram.

Tersangka atas nama HA dengan barang bukti 2.470 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis carisoprodol, disisihkan untuk pengujian labfor sebanyak 5 butir dengan berat 2,519 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 5 butir dengan berat 2,481 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.460 butir dengan berat 1.230 Gram.

Kemudian tersangka atas nama RH dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 6,0 gram, kemudian disisihkan seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,98 gram dan yang dimusnahkan 5 gram.

Selanjutnya, tersangka atas nama MA dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 28,16 gram, disisihkan seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,14 gram, dan yang dimusnahkan seberat 28 gram.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *