Polres Tanbu Berhasil Gagalkan Peredaran 121.700 Butir Obat Kandungan Narkotika Golongan 1

BATULICIN, GK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 121.700 butir obat terlarang dengan kandungan narkotika golongan 1 atau setara berat 70,5 kg dari Kota Banjarmasin.

Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan di Batulicin, Rabu, (17/1/2024) mengatakan, peredaran narkotika tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Sabtu (13/1/2024) ada pengiriman obat-obatan jenis zenith atau carnophen.

“Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan dikirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk,” kata Anang.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya menerjunkan anggota intelijen dan anggota buru sergap (Buser) di beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru untuk penyelidikan.

Sekitar pukul 23.15 Wita, salah anggota Satuan Resere Narkoba yang melakukan penyelidikan di Jl. Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin mencurigai satu orang berinisial HA (35) asal Kotabaru.

Pria tersebut dari Banjarmasin menuju Kotabaru menggunakan truk. Saat dilakukan penggeledahan anggota polisi mendapati 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 kg yang tersimpan di samping sopir.

Foto:Istimewa.

Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu saat melakukan penangkapan terhadap pelaku atau pengedar narkotika di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin pada Sabtu (13/1/2024)

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap barang temuan tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan bahwa pelaku HA memiliki jaringan lain sebagai pengedar di wilayah Kotabaru.

Berdasarkan informasi tersebut polisi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 03.30 Wita berhasil menangkap HM (34) asal Kotabaru dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol.

“Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Baca Juga  Ribuan Umat Hindu di Kalsel Jalani Prosesi Melasti di Pantai Madani Tanbu

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar.[red]

Sumber: Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *