Polres Kotabaru Ungkap Tindak Pindana Penganiyaan Berat Satu Tersangka Diamankan

KOTABARU, Satreskrim Polres Kotabaru mengungkap perkara tindak pidana penganiyaan berat
dengan senjata tajam yang akibatkan korbannya alami sejumlah luka, satu pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka telah diamankan.

Ungkap perkara ini disampaikan pada
konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik didampingi KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega IPDA Bernat serta para jajaran anggota reskrim di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, Senin (1/5/2023).

Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil menyampaikan Tim Macan Bamega polres Kabupaten Kotabaru, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial AS (36), atas tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan, terhadap korban berinisial DW (41).

“Peristiwa terjadi pada Sabtu 29 April 2023 pada pukul 17.32 Wita kemarin yang terjadi di Jalan Pangeran Kacil, RT 08, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru,” beber Kasatreskrim

Lanjutnya menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban sedang melintas menggunakan sepeda motor, yang mana pada saat itu Pelaku AS sedang duduk di teras rumah tetangganya dalam kondisi mabuk berat.

“Kemudian pelaku AS merasa kesal tidak di tegur oleh korban DW, lalu pelaku AS bangun dari tempat duduknya dan langsung mendatangi korban, lalu disitu lah terjadinya cekcok antara Pelaku AS dan Korban DW,” terangnya.

“Tanpa basa-basi pelaku AS pergi mengambil senjata tajam sejenis parang dI rumah kakaknya yang tidak jauh dari TKP. Lalu Pelaku AS mendatangi korban DW dan pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang yang dibawanya kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri,” bebernya lagi.

Baca Juga  Selamat, Polres Kotabaru Terima Penghargaan Dari Kapolda Kalsel Terbaik Satu

Lalu, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan korban dirawat di RS pangeran jaya Sumitra Kotabaru.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Buser Macan Bamega langsung menuju ke lokasi yang pada saat itu pelaku AS berada dirumah sepupunya yang tidak jauh dari rumahnya, supaya menghindari dari pengerebekan dari pihak kepolisian. Padahal rencananya pelaku pada saat itu ingin kabur ke Tanah Bumbu keesokan harinya,” terang Jalil

“Dan Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung di bawa menuju Polres Kabupaten Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Jalil

Selanjutnya diakhir konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan, dan kalau terjadi sesuatu yang membuat kita merasa tidak aman atau merasa terancam langsung saja laporkan kepada aparat kepolisian, kami Polres Kabupaten Kotabaru selalu siap melayani 1 x 24 jam.[Yandi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *