KOTABARU, Genpikalsel.com – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
dengan modus memodifikasi mobil box yang dapat menyimpan BBM bersubsidi hingga 2 ton.
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi Kabag OPS AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Taufan Maulana, di Loby Utama Gedung Polres Kotabaru, pada Senin (4/3/2024)
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku JN tertangkap tangan membawa BBM Subsidi Jenis Bio Solar Sebanyak 100 Jerigen, saat itu pelaku sedang menggunakan mobil bok roda empat di lokasi Pelabuhan tanjung Serdang Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru pada Selasa 20 Februari 2024, Pukul 18.00 wita.
“Jika kita total kan dari 100 jerigen tersebut sebanyak 2.000 Liter atau 2 Ton. Modus yang dilakukan pelaku JN (47) ini, membeli BBM subsidi dari SPBN diatas HET, yaitu dengan harga sekitar Rp8.200 dari harga HET sekitar Rp6.200 rupiah, lalu pelaku tersebut menjualnya kembali ke tempat lain dengan harga sekitar Rp10.600 rupiah,” ungkap Tri.
Lebih jauh, Tri Suhartanto menjelaskan bahwa, si Pelaku ini sudah melakukan aksinya selama tiga bulan, dan dengan cara apa saja pelaku dapat membeli BBM Subsidi tersebut di beberapa titik SPBN.
Menurut Tri, Diduga pelaku ini ada kedekatan dengan pegawai SPBN. Selain itu, kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu bukti Transfer, 2 buah Handphone serta 100 buah Jerigen.
“Jadi, pelaku akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” pungkasnya. [Yandi].