Polres Kotabaru Rilis Pengungkapan Perkara Narkoba, Dua Tersangka Pengedar dan Kurir Dihadirkan

KOTABARU, GK – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru dalam kurun waktu satu minggu terakhir bulan Juli 2024, Senin (5/8/2024) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi serta Kanit Narkoba Ipda Bernat Sinaga dan jajarannya, di loby Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, Sat Narkoba Polres Kotabaru telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka Inisial HB (51) warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Tersangka HB merupakan pengedar atau menjual sabu kurang lebih sekitar 2 bulan terakhir di seputaran wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Kemudian tim Piton Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HB di Desa Plajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 07.20 Wita.

Kemudian tim Piton Sat Narkoba menemukan barang bukti yang ditemukan sebanyak 3 paket sabu dengan berat kotar 1,17 gram dan satu buah pipiet kaca, satu buah dompet berwarna hitam.

“Tersangka diketahui bahwa inisial HB pernah menjalani hukuman di tahun 2009 dan bebas di tahun 2013 dengan perkara yang sama atau residivis,” katanya.

Tersangka HB sebagai pemeran pengedar atau penjual sabu di seputaran Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru dengan harga jual satu paketnya Rp 400,000.

Selanjutnya Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menambahkan satu tersangka lagi berinisial SY (37) laki-laki warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.

Tersangka SY merupakan kurir atau perantara selama 3 bulan dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Dishub Kotabaru Siapkan Infrastruktur Perpindahan Area Perkantoran ke Desa Sebelimbingan

Kemudian mengetahui hal itu Tim Piton Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SY di Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, pada 1 Agustus 2024, pukul 00.20 wita.

Pada saat penggeledahan Tim Piton Sat Narkoba menemukan barang bukti 8 paket sabu seberat (20.80) gram dan satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah hp merek vivo dan satu unit mobil Nopol Da 1360 GJ merek Daihatsu Sigra warna oranye.

Tersangka SY ini sebagai selaku perantara atau kurir dari seorang inisial (H) yang berada di Lapas Kotabaru menurut dari keterangan tersangka SY.

Untuk pengembangan kasus kita masih lakukan ketingkat penyidikan karena posisi nya di lapas Kotabaru.

” Mudah mudahan dengan adanya perkembangan ini untuk peredaran Narkotika atau penjaringan penjaringan narkotika lainya ada dikabupaten kotabaru dapat kita ungkap,” ujarnya

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka HB dan SY pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *