Polres Bongkar Produsen Oli Ilegal di Tanah Bumbu Kalsel

BATULICIN – Tindak pidana pemalsuan oli merk Pertamina berhasil diungkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu (Tambu), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus tersebut terungkap berawal dari harga oli berbeda-beda dari harga pasaran, lalu Anggota Reskrim melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag OPS, Kompol Andri Hutagalung didampingi Kasi Humas, AKP Saryanto dan Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Anzhari Mattenete dihadapan wartawan saat menggelar Press Release Pemalsuan Oli Mesin dan Oli Hidrolik Merek Pertamina Meditran dan Turalik, di Mapolres Tanbu, Kamis (8/12/2022) mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara itu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, anggota kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam perkara pemalsuan Oli Mesin dan Oli Hidrolik Merek Pertamina. Tersangka adalah pria inisialnya AS (38),” ungkap Kompol Andri Hutagalung.

Lanjutnya, tersangka dengan modus, membeli oli tanpa merek dari berbagai sumber, kemudian oli yang dibelinya tadi, dipolesnya kembali, dia kemas kembali sebagai mana dengan permintaan.

Contoh lanjut Andri, ada permintaan Oli Hidrolik dengan kekentalan tertentu, maka tersangka akan mengolah oli-oli yang sudah dipoles tersebut dengan kekentalannya.

Untuk mencapai kekentalan oli palsu tersebut, tersangka bisa mencampur dengan oli maupun dengan solar, untuk mengencerkannya.

Tersangka juga mengemas botol oli tersebut dengan merek pertamina, dengan disamlon sesuai kemasan pertamina sebenarnya.

Tersangka lanjut Andri, dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen serta Undang-Undang tentang merek dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan terungkap kegiatan pemalsuan oli ini dilakukan sejak 2020, polisi juga berhasil menemukan gudang yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara itu 13 drum oli atau sebanyak 2,600 Liter. 

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Bersih, Blok Perumahan Datar Laga Desa Kupang Berkah Jaya Adakan Lomba

Lalu, ada puluhan botol oli kemasan, tutup drum, pompa manual, dirigen, peralatan sablon dan puluhan botol cat bermacam warna.

Adapun lokasi pemalsuan oli itu berada di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.

“Tersangka menjual oli yang dipalsukan dengan harga di bawah harga pasar,” bebernya.

Sementara, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat oli palsu dengan mencampurkan bahan baku oli dengan oli bekas.

Tersangka juga menempelkan stiker palsu pada kemasan oli yang dibuatnya.

“Tersangka memasukkan oli, bahan baku oli, baik itu oli yang bekas dimasukkan dengan ditempelkan stiker,” pungkasnya. [JN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *