Beranda Kapuas. Polisi Ungkap Peredaran Air Galon Bermerek Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Air Galon Bermerek Palsu, Satu Pelaku Diamankan

40
0
Foto: Istimewa.

KAPUAS – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap praktik pemalsuan merek galon air minum isi ulang di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (21/4) sore hingga dini hari Selasa (22/4), Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial ABN (50) yang diduga menjadi pelaku utama peredaran ilegal galon bermerek “Prof”.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sebuah kendaraan pick-up yang membawa 96 galon air minum isi ulang bermerek palsu. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Pemuda Km 3,5, tepatnya di kawasan Bundaran Besar, Kelurahan Selat Dalam. Tak berselang lama, tim kepolisian segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman pelaku di Kelurahan Selat Hulu. ABN berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB.

“ABN diamankan karena diduga memperdagangkan air minum isi ulang dengan menggunakan merek Prof tanpa izin resmi dari pemilik merek,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dalam keterangan tertulisnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan galon kosong, galon berisi air siap edar, serta peralatan lengkap untuk proses pengolahan air minum. Selain itu, ditemukan pula ribuan tutup galon yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk ilegal agar menyerupai produk resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Haryo Prih Hartanto, perwakilan dari PT Bandangantirta Agung, yang melaporkan dugaan pelanggaran merek dagang ke pihak kepolisian.

Saat ini, ABN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. [red]

banner 336x280
Baca Juga  Gara-Gara Pengeroyokan, Empat Pemuda Ini Bakal Lebaran di Penjara!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini