KOTABARU, GK – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru mengungkap kasus pembuangan seorang bayi yang sempat menggegerkan warga baru-baru ini. Ungkap perkara ini disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto di ruang tunggu gedung utama Mapolres, Rabu (24/1/2024).
Dalam perkara ini satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru, IPTU Taufan Maulana, Kabag OPS AKP Rauf Kotabaru dihadapan puluhan wartawan Kotabaru mengungkapkan dalam parkara itu seorang wanita dengan inisial NER (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku, NER disangkakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menjelaskan, kronologis kejadian diketahui berawal dari seorang bocah sepulang sekolah melihat bayi dalam aliran sungai di Jalan Fatmaraga, Gang Arrahim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kemudian si anak memberitahukan kepada orangtuanya Endang Kurniawan dan mendatangi lokasi untuk memastikan informasi disampaikan anaknya. Setelah di lokasi, benar yang diberitahukan anaknya, di dalam aliran sungai tersebut adalah jasad bayi,” ungkapnya
“Temuan itu disampaikan Endang ke Yasser warga lainnya, Mereka bersama-sama langsung mengecek lokasi. Setelah Yasser memastikan benar bayi, kemudian dilaporkan ke Polres Kotabaru,” lanjutnya
Kemudian, Kapolres melanjutkan, terungkapnya kejadian berawal anggota melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Ditemukan selaput ari-ari tersangkut di batu siring tepat di bawah jendela dapur sebuah rumah tidak jauh dari lokasi temuan. Dari hasil temuan selaput ari-ari tersebut, Anggota reskrim memintai keterangan seorang perempuan yang belakang rumahnya ditemukan selaput ari-ari.
“Kemudian pada saat ditanya anggota Polwan, tersangka sempat menjawab berbelit-belit dan tidak mau dilakukan pemeriksaan badan. Namun usaha cepat dari anggota polwan, perempuan itu langsung dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan ketika tersangka dilakukan pemeriksaan ternyata perempuan tersebut menggunakan pampers karena tersangka ada mengalami pendarahan,” bebernya
Tidak hanya itu saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda melahirkan. Perempuan itu akhirnya mengaku bayi yang ditemukan didasar sungai merupakan anak yang dilahirkannya dan dibuang ke sungai.
“Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut,” katanya
Sementara, lebih jauh Tri Suhartanto menerangkan bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang dilakukan oleh orang tua.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun plus ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orangtuanya. Selain itu tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” bebernya
“Dan Tersangka juga dijerat Pasal 341 KUHP berbunyi, seorang ibu yang karena takut akan melahirkan seorang anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. [yandi].