Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Penadah Curanmor di Tanah Bumbu

BATULICIN, Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan dua penadah pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Ketiganya diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Aksi curanmor ini terbongkar, bermula dari bukti rekaman CCTV di rumah korban, saat pelaku melancarkan aksi pertama kali.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar telah diamankan tiga orang, satu orang adalah pelaku curanmor dan dua orang sebagai penadah,” beber AKP Saryanto, Senin, (27/2/2023).

Identitas pelaku curanmor berinisial FA (54), lelaki warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.

Selanjutnya, pria dengan inisial SU (65) warga ber-KTP asal Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, dan IR (35) warga dari Kabupaten Mamasa Provinsi Sulbar.

Barang bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexy dengan Nopol DA 4197 ZY.

AKP Saryanto membeberkan kronologis kejadian pada Senin, 12 Desember 2022 sekira jam 07.00 Wita, terjadi tindak pidana curanmor sebuah sepeda motor merk Yamaha Lexy warna putih, Nopol DA 4192 ZY, tahun 2020 pemilik sekaligus korban atas nama Faridah, warga Jalan Pelabuhan Ferry
Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan.

Pada awalnya korban memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kala itu korban masuk ke dalam rumah dan kunci sepeda motor tersebut di letakkan di atas meja depan rumah yang dekat dengan sepeda motor tersebut.

Berselang tak berapa lama ada orang yang tidak dikenal (OTK) datang ke rumah itu meminjam uang untuk menambal ban motor orang tidak dikenal tersebut.

Baca Juga  Korps Adhyaksa di Bumi Bersujud Gelar Sertijab, Ini Pesan dan Harapan Kajari Tanbu

Kemudian korban masuk kedalam rumah dan mengambil uang dalam kamar dan pada saat korban masuk orang yang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor yang terletak di meja dekat sepeda motor kemudian orang tidak dikenal tersebut membawa sepeda motor korban atau dicuri oleh pelaku.

“Keterangan tersebut diperkuat adanya rekaman CCTV rumah korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000 (dua tiga juta rupiah),” kata AKP Saryanto.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin untuk diproses hukum
lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *