BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat kepolisian di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba serta mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi, Senin (9/1/2023) malam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melaui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial BK (24) dan YR (20) tahun, dimana keduanya ini warga Kecamatan Simpang Empat.
Diuraikannya, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) itu sering terjadi transaksi narkoba, lalu polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap dua orang pelaku.
“Pertama, petugas mengamankan pelaku BK beserta barang bukti narkotika dalam bentuk pil ekstasi sebanyak 30 butir. BK diamankan saat berada di kawasan Jalan Raya Batulicin Kecamatan Simpamg Empat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, pihaknya mendapatkan pengakuan dari pelaku BK melakukan transaksi barang haram itu bersama rekannya YR.
“Personel Polsek Simpang Empat pun kemudian menangkap YR
di Jalan Ranu Welom Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat,” tambahnya.
Selain ekstasi, dari tangan kedua tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Saat ini, tambahnya, kedua tersangka berikut barang barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka ini dibidik dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.[Joni]