Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Pria dan Wanita Ini Terancam Berlebaran di Penjara

KAPUAS,GK – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kapuas kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025) malam.

“Dua tersangka, ND (35) dan L alias T (33), ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap edar,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkan ungkap kasus perkara narkoba tersebut Jumat (16/3/2025).

Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Kapuas.

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir. Polisi yang sudah mengantongi informasi dari masyarakat langsung meringkus ND (35), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Barbuk pelaku.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,58 gram (brutto). Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus mi instan gelas, diduga untuk mengelabui petugas. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Vivo Y16 dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

AKP Hengky Prasetyo mengatakan, penangkapan ND merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita, yang berfokus pada pemberantasan narkotika.

“ND kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang perempuan berinisial L alias T (33).

Baca Juga  Polres Kapuas Gelar Vidcon dan Aksi Sosial di Bulan Ramadan

Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total 5,67 gram (brutto). Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk plastik klip kosong, botol lotion, dompet ungu, serta satu unit ponsel Oppo A3X warna merah.

“Modus tersangka L ini cukup rapi, menyembunyikan sabu di dalam botol lotion dan barang-barang pribadi untuk menghindari kecurigaan,” kata AKP Hengky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *