BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tak sedikit serta menangkap satu orang pelaku, Selasa, (10/1/2023)
Kali ini seorang tersangka pria dengan, inisial PD (37) warga Kecamatan Simpang Empat, Tanbu diringkus bersama barang bukti kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu seberat hampir 1 Ons tepatnya 90,53 gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melaui Kasi Humas AKP Saryanto, menyampaikan penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) itu sering terjadi transaksi narkoba, lalu polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap satu orang pelaku.
“Terlapor berinisial PD (37) berhasil diamankan di TKP sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,” kata
AKP Saryanto.
Lanjutnya dari data kepolisian bahwa tersangka PD adalah residivis dalam kasus yang sama.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor PD, petugas menemukan barang bukti 28 paket berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 90,53 gram,” beber AKP Saryanto.
Turut diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
“Tersangka dan barang barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [Joni]