BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu menggeledah sebuah mobil Avanza yang sedang terparkir ditepi jalan, Peristiwa itu terjadi Sabtu, (1/4/2023) malam, sekira jam 21.00 Wita di Jalan Arjuna Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun tak berselang beberapa waktu satu orang pria digelandang petugas kepolisian dar Polsek Batulicin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait perkara Narkoba.
Ia menjelaskan pada giat Ops Kewilayahan Operasi Sikat Intan 1 2023 anggota Polsek Batulicin yang sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) anggota mendapati adanya 1 unit mobil Avanza warna hitam yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Karena mencurigakan anggota melaksanakan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan, alhasil benar saja ditemukan narkoba dari mobil itu.
“Dari hasil penggeledahan itu
ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor sebesar 25,78 ( dua puluh lima koma tujuh puluh delapan gram ) beserta alat hisap yang disimpan dalam plastik warna merah.,” ungkap AKP Saryanto, Minggu, (2/4/2023).

Adapun identitas pria di dalam mobil Avanza hitam tersebut lanjut Saryanto, berinisial NA (46) warga asal Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.
NA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku NA diduga keras melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dan penyalahgunaan narkotika” ungkapnya.
“Saat ini pelaku NA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan,” pungkas AKP Saryanto.[joni]