BATULICIN – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, kembali mengamankan puluhan potong kayu jenis hutan rimba campuran.
Ada sekitar enam kubik kayu hutan rimba tak bertuan ini didapati petugas saat melakukan patroli rutin di Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, pada Rabu Nopember 2023 beberapa hari yang lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanbu, A Raihanor di dampingi Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan diruang kerjanya, kepada wartawan, Senin (27/11/2023) mengatakan, temuan kayu hutan rimba itu didapati petugas saat melakukan kegiatan patroli.
“Petugas Polhut menemukan kayu 17 batang, perkiraan kisaran kurang lebih 6 kubik. Kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan di sekitaran wilayah Kecamatan Mantewe,” jelas A Raihanor yang didampingi Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan.
Kemudian, lanjut Dawan, petugas Polhut berusaha mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut. Namun karena tidak ditemukan pemiliknya, petugas pun mengamankan kayu tersebut ke Kantor KPH Kusan.
A Raihanor mengatakan bahwa KPH Kusan Tanbu sudah sering melakukan sosialisasi terkait pentingnya keberadaan hutan, perambahan hutan itu kita khawatirkan berdampak pada lingkungan.
“Jadi kita menghimbau tolong hentikan kegiatan-kegitan duga ilegal seperti penambangan hutan itu, justru bagaimana sekarang kita melestarikan dengan menanam misalnya menanam dengan kepentingan perekonomian masyarakat, misalnya lahan-lahan yang kita tanami dengan tanaman jenis buah, kaya petai, jengkol, kayu getah dan sebagai macam yang hasilnya bukan hanya pohon tapi buah dan getahnya menjadi nilai ekonomi,”pungkas Kepala KPH Kusan Tanbu Ini.[joni