Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Orang Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas dan Kapolres Metro Jaksel di Jakarta, Minggu 29 September 2024. foto: Istimewa

Jakarta, GK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin

“Kami sudah berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang kemarin melakukan insert ke dalam gedung. Tentunya dari lima ini saat ini sedang kita laksanakan pendalaman. Adapun dari hasil pendalaman ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Minggu, (29/9/2024) dikutip Bacakabar.id

Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang telah diamankan.

“Tersangka yang melakukan perusakan disangkakan melanggar pasal 170 dan Pasal 406,” ucapnya.

Sebelumnya, diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh diantaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Refly Harun pada Sabtu dibubarkan oleh puluhan orang tidak dikenal.

Baca Juga  Gelar Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Idulfitri 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *