Polairud Kotabaru Amankan Tujuh Kapal Pelanggar dengan Alat Tangkap Ilegal

Waka Polres Kotabaru, KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, didampingi oleh Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, pada saat konferensi pers. Foto: Istimewa.

KOTABARU, GK – Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, Sat Polairud Polres Kotabaru berhasil menangkap tujuh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap jenis Pukat Ikan atau Lampara Dasar di wilayah perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polairud dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan mendukung nelayan tradisional.

Kapolres Kotabaru, M Dolly Tanjung melalui Waka Polres nya, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, didampingi oleh Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, dan KBO Polairud, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kotabaru, Selasa (18/3/25). Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat serta patroli rutin Sat Polairud.

“Pada 7 Maret 2025, anggota kami melaksanakan penyelidikan di wilayah perairan Kotabaru. Pada pukul 18.00 Wita, ditemukan tujuh kapal yang berlabuh di perairan laut Pudi, Kotabaru. Setelah dilakukan pengecekan, ketujuh kapal itu terbukti membawa alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan langsung kami amankan,” jelas Kompol Agus.

Adapun tujuh kapal yang diamankan yaitu KMN Bunga Asmara, KMN Fajar Mulia 04., KMN Fajar Mulia 05, KMN Huriyyah 01, KMN Tiga Saudara Helmi6, KMN Warga Kelana 07, KMN Warga Kelana 08.

Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan berupa Pukat Ikan dengan diameter 2 inci, yang tidak selektif dan merusak ekosistem laut. “Destructive fishing seperti ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menghancurkan terumbu karang, rumah ikan, dan rantai makanan. Ini juga sangat merugikan nelayan tradisional,” ujarnya.

Sebanyak 28 orang diamankan dalam operasi ini, termasuk 7 nakhoda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami kenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tambahnya.

Baca Juga  Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Vokalis Bams Dimalam Puncak Harjad Ke -74 Kotabaru

Polairud menegaskan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga kelestarian ekosistem laut. “Kami mengimbau para nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan. Langkah ini penting agar ekosistem laut tetap terjaga, dan generasi mendatang bisa menikmati hasil laut yang berkelanjutan,” kata AKP Shoqif.

Masyarakat menyambut baik tindakan tegas Polairud. Seorang nelayan lokal mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami sangat berterima kasih atas penangkapan kapal-kapal dengan alat tangkap ilegal ini. Semoga tindakan tegas ini terus dilakukan untuk melindungi nelayan tradisional dan ekosistem laut,” ujarnya.

Operasi ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi nelayan tradisional, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan perikanan di wilayah perairan Kotabaru. Dengan langkah ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan ilegal dapat diminimalisir, dan keseimbangan ekosistem laut tetap terjaga untuk masa depan yang lebih baik. Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *