BATULICIN, Tahapan pengangkatan Penjabat sementara (Pjs) Kepala desa (Kades) sudah final. Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel,
tentang pengangkatan 54 orang Pjs Kades diserahkan Bupati HM Zairullah Azhar diwakili Kepala Dinas PMD Samsir, Sabtu, (31/12/2022 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Bupati Tanbu yang akrap disapa Abah Zairullah Azhar dalam pesannya berharap agar mereka yang mendapatkan amanah sebagai Pjs Kades melaksanakan tugas dengan baik.
“Dan setelah mendapatkan SK agar menyesuaikan diri serta melakukan silaturahmi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat,” kata Samsir menyampaikan pesan Bupati.
Lanjutnya, Bupati juga berpesan agar Pjs Kades wajib mengetahui jumlah warga tidak mampu, janda tua, jompo, lansia, dan lainnya yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Kepala DPMD Tanbu, Samsir menambahkan Bupati Abah Zairullah Azhar telah menandatangi SK Pjs Kades yang mana 54 desa jabatan kepala desa-nya telah berakhir masa jabatan pertanggal 31 Desember 2022.

Mereka yang mengisi jabatan Pjs Kepala Desa tersebut diisi oleh ASN di lingkup Pemkab Tanbu.
“Sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades yang mana bahwa kepala desa yang berakhir jabatannya, dan diisi oleh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan di tunjuk oleh Bupati,” kata Samsir.
Pengangkatan Pjs Kades dilakukan dengan penuh pertimbangan dan penilaian dari segala aspek.
Salah satunya, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga kemampuan Pj menjaga kondusifitas desa.
Lanjutnya Pjs Kepala Desa ini bertugas mensukseskan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebanyak 54 desa, serta mensosialisasikan tahapan Pilkades.
Kemudian, pada hari H pelaksanaannya digelar pada tanggal 18 Maret 2023 untuk gelombang pertama, sedangkan Pilkades gelombang kedua sebanyak 57 Desa terdiri dari 49 Desa dan 8 sesa baru defenitif.
“Sehingga pelaksanaan Pilkades tahun 2023 dilaksanakan sebanyak 111 Desa,” tuntas Kepala DPMD Tanbu ini. [J].