BATULICIN,Genpikalsel – Juliansyah atau biasa dipanggil Pasut (33) ditemukan anggota Polsek Pulau Sabuku Kabupaten Kotabaru sudah bersimbah darah didepan rumahnya di Desa Rampa Rt. 01, Kecamatan Pulau Sebuku.
Kejadian penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP terjadi pada hari Selasa ( 22/10/2022) sekitar 20.00 Wita.
Kejadian itu diketahui bermula pada saat Kapolsek mendapat laporan via telp dari pelapor bahwa telah terjadi perkelahian di pasar Desa Rampa Rt. 01 Kecamatan Pulau Sebuku.
Pelaku diketahui adalah Abdul Latif (49), yang juga tercatat sebagai Desa Rampa Rt. 01 Kec. Pulau Sebuku.
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK, melalui Kapolsek Pulau Sebuku, Iptu Suriadi, mengatakan setelah mendapat laporan bahwa ada terjadi perkelahian dipasar Desa Rampa Rt. 01 Kec Pulau Sebuku, anggota langsung ke TKP dan menemukan korban bernama Juliansyah sudah bersimbah darah didepan Rumahnya.

Kemudian lanjutnya, anggota melakukan pencarian tersangka dirumahnya dan menemukan tersangka masih duduk di rumahnya kemudian anggota Polsek melakukan penangkapan.
Iptu Suriadi menjelaskan, bahwa keterangan saksi dan terlapor bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban di duga mabuk teriak-teriak didepan rumah tersangka dan tersangka tegur” Ikam ini kebiasaaan kalau mabuk teriak sembari nunjuk.
Kemudian lanjutnya terjadi perkelahian tangan kosong, setelah dilerai oleh saksi 1 dan saksi II, tersangka masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang dan tersangka tebaskan secara membabi buta yang mengenai bagian leher kanan korban serta mengenai bagian perut sebelah kiri, seperti luka sayat dan luka lainnya.
Korban yang bersimbah darah dibawa ke klinik PT. Silo untuk dilakukan penanganan medis dan tersangka yang sudah ditangkap kini diamankan di Mapolsek Pulau Sebuku guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.[Jn/Yandi]