KOTABARU, genpikalsel.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru meresmikan Rumah Restorative Justice, ini dimaksudkan dalam rangka mengimplementasikan penegakkan hukum yang tegas dan humanis.
Sebanyak 224 Rumah Restorative Justice itu dinamakan Wadah Saijaan, dibentuk dan didirikan di setiap desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Demikian disampaikan Kajari Kotabaru, M. Fadlan dalam sambutannya pada peringatan HBA, di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Sabtu (22/7/2023).
Keberadaan Rumah Restorative Justice Wadah Saijaan ini juga diharapkan agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru dari tingkat desa sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan/atau Tokoh Agama setempat.
Sumber: Jurnalisia