KOTABARU, genpikalsel.com – Polres Kotabaru, jajaran Polda Kalsel mengungkap perkara tindak pidana kejahatan narkotika. Kali ini 4
pelaku yang masih dalam 1 jaringan berhasil ditangkap, dengan barang bukti total 24,45 gram, merupakan narkotika jenis sabu.
Pengengkapan perkara narkotika ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi PJU Polres Kotabaru saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/6/2023) di gedung aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.
AKBP Tri Suhartanto membeberkan adapun 4 pelaku itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru.
“Adapun 4 pelaku ini melibatkan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, yakni berinisial (SRR) (GA), (NL) dan (SA),” ungkap Kapolres.
4 tersangka itu lanjut AKBP Tri Suhartanto, memiliki peran yang berbeda, ada sebagai kurir hingga pengedar
dan para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres menjelaskan, proses pengungkapan ini berawal pada jam 00.30 Wita, tepatnya saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22 tahun) di Siring Laut dengan barang bukti 1 buah handphone yang terdapat gambar lokasi titik ranjauan sabu, serta pelaku mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.
Dari hasil pengembangan tersangka SSR, hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.
“Empat pelaku pengedar narkoba akhirnya dibawa ke Mapolresta Kotabaru untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, 4 orang tersangka yang diamankan diantaranya : SRR (24), NL (19), SR (22) dan GA (22),” beber Kapolres.
Adapun peran masing-masing dari 4 tersangka yang diamankan, pertama tersangka (SRR) sebagai kurir/kuda, (GA) sebagai gudang penyimpanan sabu, (NL) orang yang menyembunyikan sabu dan (SA) orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian,” jelas AKBP Tri Suhartanto.
Dari perkara ini total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 Gram.
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru, khususnya untuk para remaja, jauhi narkoba, berhentilah menggunakan narkoba, jangan sampai kalian nanti berhadapan dengan kami, dimana pun kalian sembunyi, pasti akan kami temukan,” pesan orang nomor satu di Kepolisian Kotabaru ini.[j/Yandi]