BATULICIN, GK – Beberapa desa di Kabupaten Tanah Bumbu kini telah memiliki mobil operasional untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa diingatkan untuk mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan ini sesuai dengan peruntukannya, yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2024.
Kendaraan operasional desa ini dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan seluruh biaya pemeliharaan, termasuk bahan bakar, ditanggung oleh dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir, dalam kesempatan pertemuannya dengan wartawan di DPRD Tanah Bumbu, menyatakan dalam peraturan yang berlaku sejak 15 Oktober 2024, setiap kendaraan operasional harus dilabeli dengan logo pemerintah daerah serta tulisan yang menunjukkan penggunaannya untuk keperluan operasional desa.
“Bahwa masih ada beberapa kendaraan yang belum dilabeli sesuai aturan,” ungkap Samsir.

Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada kepala desa yang belum mematuhi ketentuan tersebut pada pertemuan akhir tahun nanti.
Samsir juga mengungkapkan bahwa beberapa desa di Tanah Bumbu belum menganggarkan pembelian mobil operasional karena lebih memprioritaskan pembangunan kantor desa dan fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa jenis mobil yang dibeli termasuk, Mitsubishi Xpander, dan Toyota Rush.
“Untuk memastikan kepatuhan, DPMD Tanah Bumbu akan melakukan pendataan terhadap jenis, merek, dan nomor polisi kendaraan yang digunakan.” Pungkasnya.