Beranda Tanah Bumbu Pencuri Buah Sawit di wilayah Kec Mentewe Tanbu Berhasil Diringkus Polisi di...

Pencuri Buah Sawit di wilayah Kec Mentewe Tanbu Berhasil Diringkus Polisi di Kalumpang Hulu Kotabaru

1
0

BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan dibantu Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru, yang dipimpin langsung Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo

berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian buah sawit dengan penangkapan di Kabupaten Kotabaru, tepatnya di Jalan Provinsi Desa Sungai Kupang Kecamatan  Kelumpang Hulu.

Penangkapan Pria berinisial MJHAM (30) itu  dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Januari 2023 sekira jam 01.00 Wita.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Ya benar, telah diamankan satu orang pelaku, berinisial  MJHAM (30) warga asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpamg Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap AKP Saryanto, dikonfirmasi, Minggu, (29/1/2023).

Menurut AKP Saryanto, dari hasil pemeriksaan saksi pencurian buah sawit terjadi pada Sabtu malam, 28 Januari 2023 sekira jam 20.00 Wita, di kebun sawit milik Yatmi di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada saat itu saksi MY sedang lewat di lokasi tersebut, saksi melihat seseorang yang sedang memuat buah sawit ke mobil pickup,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu ini.

Lalu lanjut Saryanto, saksi melewati dengan maksud untuk memantau, kemudian saksi  menghubungi pemilik sawit melalui telepon ponselnya, tetapi sayang pemilik tidak dijawab.

Kemudian Saksi berinisiatif, bergegas mengejar orang yang diduga melakukan pencurian itu.

Namun pengejarannya tak membuahkan hasil sampai di Jalan  Kodeco km 14, saksi yang mengejar kehilangan jejak.

Dari kejadian itu korban pemilik sawit mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.000.000, berikutnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Mantewe.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 1.350 kilogram buah sawit serta barang bukti yang dijadikan sarana oleh pelaku 1 unit mobil pikup dan 1 buah tojok.

Baca Juga  HUT ke-22 Tanah Bumbu, Hj. Ernawati: Momentum Bangkit dan Melaju Lebih Maju

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa dan di masukkan ditahanan Polres Tanbu serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,”punkas AKP Saryant

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini