Beranda Kriminal Penadah Sekaligus Pencuri HP Milik Emak-Emak di Sungai Loban Akhirnya Digulung Unit...

Penadah Sekaligus Pencuri HP Milik Emak-Emak di Sungai Loban Akhirnya Digulung Unit Reskrim Polres Tanbu

4
0

BATULICIN, genpikalsel.com -Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kuranji, meringkus seorang penadah sekaligus menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian, Kamis, 22 Juni 2023.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, mengatakan identitas penadah barang curian berupa handpone yang ditangkap adalah HK, pemuda 25 tahun
warga asal Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

“HK yang merupakan pelaku penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana ini diamankan sekitar pukul 17.00 Wita dengan TKP penangkapan di
Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Iptu J Sinaga, Jumat, (23/6/2023).

Dari penangkapan HK, polisi lalu melakukan pengembangan, setalah lima jam kemudian Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, yakni FE (32), pria asal Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji Tanah Bumbu.

“Tersangka utama inisial FE tersebut ditangkap di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir,” ujarnya.

Akibat tindak pidana pencurian itu korbannya, Neneng Salamah (55) wanita asal Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, kehilangan sejumlah barang berharga.

Lebih lanjut, Iptu J Sinaga mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah korban di Jalan Sebamban Blok C RT. 01 RW. 01 Desa Damar Indah Kecamatan. Sungai Loban Tanah Bumbu.

Tindak pidana pencurian diketahui pada saat korban pelapor pulang dari pasar lalu tas yang dipakai pelapor ke pasar diletakkan di kamar tidur tidak lama kemudian pelapor pergi ke warung miliknya yang berada di depan rumahnya.

Setelah dari warung hendak pergi ke kamar ternyata tas yang awalnya berada di kamar sudah tidak ada dan di dalam tas itu berisi 1 unit handphone Oppo A16 tipe CPH2269 warna perak, 1 buah STNK motor Xeon, 1 buah power bank, 3 lembar nota pembelian emas, kacamata.

Baca Juga  Pria Yang Bawa Senjata Api Rakitan dan 9 Butir Peluru Ini Diringkus Aparat Gabungan di Kotabaru

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

“Dan dari pengakuan pelaku FE, ini sudah 7 kali melakukan tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polres Tanbu,” tutupya.[joni

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini