BATULICIN, Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, meringkus seorang pemuda berstatus mahasiswa, Selasa 21 Februari 2023 sekira jam 21.30 wita.
Penangkapan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, dikonfirmasi, Rabu, (22/2/2023) membenarkan penangkapan seorang pria yang masih berstatus pelajar tersebut.
Adapun identitas pelaku ungkap AKP Saryanto adalah pemuda berinisial AR, usia 22 tahun
warga beralamat di Jalan Puana Dekke Rt. 02 Rw. 00 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
“Pelaku AR lni ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di rumahnya di wilayah Kusan Hilir,” beber AKP Saryanto.
Dilanjutkannya pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu ditemukan
4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,18 (delapan belas koma delapan belas) gram, 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 (Nol, koma empat puluh tiga).
Kemudian juga 1 (satu) buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5 2020
2 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip bening ukuran 6×4 merk zipin, 1 bungkus Plastik Klip Bening ukuran 5×3 merk zipin, 1 buah timbangan elektronik pocket digital scale, 1 buah baterai timbangan.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Saryanto.[joni]