Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif
KOTABARU, GK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru pada Selasa (10/12/2024). Acara ini dihadiri oleh 110 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD), bagian di Sekretariat Daerah (Setda), serta kecamatan se-Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dalam menyusun produk hukum dan tata naskah dinas secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD memahami mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang sesuai aturan. Hal ini penting sebagai landasan hukum dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya saat membuka acara.
Selain pembentukan produk hukum, tata naskah dinas juga menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Jurainah menekankan bahwa tata naskah dinas yang tepat akan mempercepat komunikasi antarinstansi, mempermudah pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman prosedur administrasi pemerintahan.
“Penyusunan naskah dinas yang rapi dan sesuai aturan adalah fondasi penting untuk mendukung kelancaran administrasi pemerintahan,” tambahnya.
Kepala Bagian Hukum Kotabaru, Hadlrami, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya, serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi menghadirkan dua narasumber kompeten. Andik Mawardi, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, memaparkan mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Sementara itu, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, menguraikan tata naskah dinas sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tata naskah dinas yang baik diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, serta akuntabel. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Kotabaru.