Pemkab Kotabaru Luncurkan Tiga Program Prioritas Perizinan untuk Masyarakat

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Foto: Ist.

KOTABARU, GK – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan tiga program prioritas perizinan untuk masyarakat pada tahun 2025. Program-program ini bertujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan memudahkan akses masyarakat terhadap izin usaha.

Menurut Plt. Sekretaris DPMPTSP Kotabaru, Rakhmad Syah Putra, SE, MIP, program pertama yang diluncurkan adalah “Sisir Perizinan”. Program ini bertujuan mendatangi toko, warung, dan kios yang belum memiliki izin di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam.

“Kami mendatangi tempat usaha yang belum memiliki izin dan membantu mereka mendapatkan izin di tempat,” ujar Rakhmad.

Program kedua yang diluncurkan adalah “Berlian” (Pemberian Layanan Perizinan). Program ini melibatkan pelayanan jemput bola langsung ke masyarakat di kecamatan lain di luar Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.

“Program Berlian ini sudah berjalan sejak tahun 2021. Kami datang ke kecamatan-kecamatan untuk memberikan layanan perizinan di tempat. Namun, program ini masih menghadapi kendala jaringan internet yang tidak stabil di daerah pelosok,” ungkap Rakhmad.

Foto: Plt. Sekretaris DPMPTSP Kotabaru, Rakhmad Syah Putra, SE.

Program ketiga adalah layanan perizinan untuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan mereka yang terdampak bencana.

“Mereka tidak perlu datang ke kantor, cukup menghubungi nomor layanan, dan petugas kami akan datang memberikan layanan perizinan ke rumah,” jelasnya.

Rakhmad menekankan pentingnya inovasi dan penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan pelayanan perizinan.

“Kami mengikuti program dari pemerintah pusat dan selalu berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Plt. Sekretaris DPMPTSP Kotabaru, Rakhmad Syah Putra, SE, MIP, memaparkan kemudahan dan inovasi dalam proses perizinan untuk masyarakat. Bagi usaha menengah atau rendah syarat utamanya bisa daftarkan melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission) lampirkan nomor NIK KTP dan nomor HP yang terkoneksi dengan Aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Peduli Korban Terdampak Kebakaran, Dandim 1022/Tanbu Turun Kelosi Salurkan Bantuan Sembako

“Saat awal mendaftar, nomor HP yang didaftarkan akan menerima kode verifikasi dari OSS (Online Single Submission), yang dikenal dengan istilah OTP (One-Time Password). Jika ada kesulitan, masyarakat dapat meminta bantuan petugas kami untuk verifikasi ulang,” ungkapnya.

“Untuk memudahkan masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi OSS, petugas akan mendatangi toko, warung, dan kios untuk membantu proses perizinan di tempat. “Yang penting, masyarakat menyiapkan KTP dan nomor HP yang aktif,” papar Rakhmad

Rakhmad juga menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha. Dengan adanya izin usaha, legalitas usaha terjamin secara hukum.

Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan jaringan internet, terutama di daerah pelosok. “Perizinan kami bergantung pada jaringan internet. Jika jaringan bagus, proses perizinan bisa selesai dalam 10 menit.

“Semua layanan perizinan ini diberikan secara gratis, kecuali yang berhubungan dengan retribusi daerah yang wajib dibayarkan,” tangkasnya

Harapan terbesar Rakhmad adalah semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya memiliki legalitas usaha. “Memiliki izin usaha sangat penting, terutama bagi mereka yang hendak meminjam KUR di bank atau ingin berpindah tarif listrik dari rumah tangga ke industri,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *