BANJARMASIN,GK – Praktik nakal di balik pompa bensin akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dugaan pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas mengamankan lima orang pelaku. Mereka terdiri dari dua operator SPBU berinisial H dan J, serta tiga pelangsir yang diduga rutin membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 355 liter Pertalite berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Para operator ini menjual Pertalite yang merupakan BBM subsidi kepada pelangsir seharga Rp10.200 per liter, padahal Harga Eceran Tetap (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp10.000,” ungkap Kanit 1 Subdit 4 Tipiter Kompol Dany Sulistiono, Jumat (11/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah karena aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh operator SPBU yang bekerja sama dengan para pelangsir untuk meraup keuntungan pribadi.
Aksi ini jelas melanggar aturan, khususnya Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengatur formula harga dasar BBM, serta melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya Pasal 40 angka 9 jo. Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyelewengan distribusi BBM subsidi.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melengkapi alat bukti agar bisa segera menetapkan tersangka,” tegas Dany di kutip Radar Banjarmasin.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat. Pasalnya, ulah segelintir oknum bisa merugikan masyarakat luas dan mencederai semangat subsidi yang seharusnya tepat sasaran. [Red]