Pelaku UMKM di Kotabaru Wajib Punya E-Katalog

KOTABARU, Pelaku
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, wajib memiliki katalag elektronik atau e-katalog. Sebab, proses pengadaan barang dan jasa, seluruhnya akan dilakukan secara online.

Hal itu tak terkecuali juga di Wilayah Kabupaten Kotabaru, wajib ikut berpartisipasi dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk menjual Produk dalam Negeri melalui aplikasi E- Katalog atau salin dan klik linknya : ( https://e-katalog.lkpp.go.id/ ).

Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus melalui Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) Sekretariat Kabupaten Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, Rabu (1/3/2023) menyampaikan hal tersebut.

“Ini merupakan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya

Lalu, kata, Sonny “untuk menjadi Penyediaan dan melayani produk pada katalog lokal Kabupaten Kotabaru segera daftarkan perusahaan anda pada aplikasi SPSE Nasional ( https://spse.lkpp.go.id/eproc4 ) atau dapat mengunjungi Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru untuk mendapatkan informasi dan pendampingan pendaftaran tata cara.

Lebih jauh, Sonny mengungkapkan ada beberapa Ragam Produk dalam Negeri yang sudah terdaftar di Aplikasi Katalog Elektronik (e-katalog) Lokal Kabupaten Kotabaru, diantaranya :

“Ada Alat Kesehatan dan Obat, Bahan Material, Bahan Pokok, Jasa Kebersihan, Makanan dan Minuman, Pakaian Dinas dan Kain Tradisional, serta lainnya.” terang Dia.

Kemudian, Sonny memaparkan ada 3 Jenis Metode E-Purchasing kita bisa melakukan, ” Negosiasi Harga ” -> ( produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, Biaya instalasi, atau ketersediaan produk ). Lalu ada jenis ” Mini Kompetisi ” -> ( dua penyedia yang sama atau dengan spesifikasi sejenis untuk mendapatkan harga terbaik). Dan terakhir jenis ” Competitive Catalogue ” -> ( memuat Data dan Informasi yang ditawarkan oleh penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar kontruksi yang kemudian dikompetisikan melalui sistem ).

Baca Juga  Dewan Hadiri Peresmian Intake Air Baku Jaringan Perpipaan, Ini Kata Ketua DPRD Kotabaru

Adapun manfaat Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik bagi K /L /PD melalui E-Katalog, yaitu :

” Lebih Cepat dan Mudah dalam pengadaan Barang dan Jasa, serta lebih Transparan dan tercatat secara elektronik,” tuturnya

“Sementara, untuk progres E-katalog Kab. Kotabaru dari transaksi awal pada e-katalog di bulan Agustus 2022 dengan Nilai transaksi sebesar Rp. 74.080.000 ( Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu)., lalu Nilai Transaksi e-katalog pada akhir tahun 2022 sebesar Rp. 9.979.592.351 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah),” terangnya

Sonny mengatakan Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi.

” E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” pungkasnya.[Yandi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *