BATULICIN,Genpikalsel.com – Tim Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, membekuk MA pria 39 tahun, terduga pelaku pencurian yang beraksi di langgar atau mushala Annur di Jalan Annur Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu.
“Terlapor MA, pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 KUHPidana diamankan Kamis, 11 April 2024 petang, saat berada diJalan Hasanuddin, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu,” kata Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser SInaga, Jumat, (12/4/2024).
Kronologisnya lanjut Jonser, pada Senin 8 April 2024 sekira jam 09.00 wita di dalam Langgar atau Mushala Annur, korban/pelapor sdr. AH (30) telah kehilangan 1 sebuah Hand Phone Merk Vivo tipe Y22 serta uang tunai sebesar Rp.200.000.
Kejadian berawal kala korban AH usai menunaikan salat duha korban lalu istirahat tidur, kala itu
handphone tersebut sebelumnya diletakkan korban di samping sebelah kanannya.
Selang sekira 1 jam berlalu korban terbangun dan menemukan handphone miliknya sudah tidak ada di tempat semula alias raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2,6 juta, lalu korban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir.
“Berbekal laporan korban dan olah TKP di lokasi polisi melakukan penyelidikan hingga mengendus pelakunya dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut,” pungkas Jonser.. [Joni].