BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dengan pasal 363 KUHP.
Pelaku berinisial F (29) warga Jl PLN lama Gang Muslimin RT.007 Desa Sungai Danau, Kec Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan Unit Reskrim Polsek Satui telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial F pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu.
“Terlapor F berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Satui di Jalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui tepatnya di pinggir jalan raya,” kata Iptu Jonser, Rabu, (3/7/2024).
Hasil penyidikan polisi diketahui aksi pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu, sekira jam 20.00 Wita dengan TKP di rumah korban pelapor di Jalan PLN Lama Gg.Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Berawal pada saat pelapor pergi ke Batulicin sekira jam 16.00 Wita kemudian kembali lagi ke rumah pelapor jam 04.30 Wita.
Kemudian kala itu pelapor melihat di medsos grup rentalan mobil sekitar jam 20.00 Wita ada yang menawarkan 1 (satu) buah radio mobil dengan merk JVC dan pelapor merasa itu miliknya yang dipasang di dalam mobil Mitsubshi T120SS Nopol DA 8381 ZF berwarna Hitam.
Kemudian pelapor langsung mencek ke mobil dan melihat kunci pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak dan menyadari bahwa 1 (buah) Radio dengan merk JVC sudah tidak ada ditempatnya atau dicuri.
Tak cuma itu pelapor juga menyadari bahwa 2 (dua) buah ban mobil lengkap dengan velgnya juga telah hilang alias raib.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 (Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek satui guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Satui dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jonser.