BATULICIN, Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Tanah (Tanbu) kembali seret perempuan yang diduga sebagai pengedar.
Kali ini wanita dengan inisial H (30) yang beralamat Jalan Transmigrasi Desa Rejosari Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu ditangkap polisi pada Kamis, 7 Desember 2023 malam.
Parahnya lagi, H tertangkap dengan barang bukti sabu total 85 gram di sebuah rumah dinas guru SDN Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga saat dikonfimasi, Jumat, (8/12/2023) mengatakan tersangka H diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu.
“Ya benar tim gabungan telah mengamankan H pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika,” kata Jonser.
Dari tersangka H lanjut Jonser, berhasil diamankan barang bukti
45 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu berat bersih 8,01 gram dan 16 paket plastik klip besar narkotika jenis sabu berat bersih 76,87 gram serta turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Jonser, panangkapan H berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kata Jonser, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Karang Bintang akhirnya melakukan menangkap pelaku H beserta barang bukti.
“Jadi tersangka H berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk di proses hukum lebih lanjut,”pungkas Jonser Sinaga. [joni].