Ilustrasi ASN. Foto : Istimewa.
BATULICIN, genpikalsel.com –
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik dituntut untuk dapat mematuhi berbagai peraturan termasuk diantaranya perihal perceraian.
Berbeda dengan masyarakat pada umumnya, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dan ditempuh ASN dalam melakukan perceraian.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Batulicin, H. Riduan, S.Ag. melalui Panitera, H. Yahyadi, S.H saat ditemui genpikalsel.com, Jumat (19/5/2023) di kantornya, menjelaskan terkait aturan tersebut.
Yahyadi mencontohkan bahwa pada bulan Mei 2023 ini ada salah seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Tanah Bumbu yang mengajukkan gugatan perceraian.

“ASN ini beda persyaratannya dengan orang umum dalam mengajukan perceraian ini. ASN itu harus ada surat izin bercerai dari Seketaris Daerah Tanbu atau dari Bupati setempat,” jelas Yahyadi.
Itu pun untuk mendapatkan izin dari Sekda atau Bupati lanjut Yahyadi, harus melalui Instansinya dia bekerja dipimpinannya sendiri, yang kemudian dibawa ke Dinas Kepegawai Daerah (BKD), setalah itu baru ke Sekda Atau Bupati.
Menurut Yahyadi, biasanya seorang ASN yang ingin mengajukan perceraian itu terlebih dulu dimediasi oleh tim di Kepegawain Daerah Itu.
“Karena disitu biasanya ada tim yang menanganinya, kecuali tidak bisa lagi dimediasi maka keluarlah surat izin itu tadi. Kemudian baru dibawa ke Pengadilan Agama,” pungkasnya.[joni