BATULICIN, GK – Pengadilan Agama (PA) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, memberikan layanan pembebasan biaya perkara perceraian untuk 30 perkara dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana disampaiakan Panitera Muda Permohonan PA Batulicin, Muzdalifah, S.H.I. yang sekaligus merangkap jabatan Plt Panitera Muda Hukum kepada wartawan genpikalsel.com
saat ditemui di kantornya, Jumat (12/1/2024) pagi.
Ia menuturkan di Pengadilan Agama Batulicin tahun 2024 ini ada 30 perkara yang disiapkan oleh Pengadilan Agama Batulicin untuk warga tidak mampu dengan anggaran 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Bagi warga Tanbu yang tidak memiliki biaya untuk pendaftaran cerai, bisa langsung datang ke PA Batulicin dengan persyaratan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa, ditambah persyaratan buku nikah dan KTP serta mengisi formulir di tempat kami,” jelas Muzdalifah.

Ada ko lanjut Muzdalifah anggarannya yang sudah disiapkan Rp.16.500.000 untuk 30 perkara.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 lalu juga ada digratiskan 30 perkara juga dengan anggaran 12 juta, namun di tahun 2024 ini dinaikkan menjadi Ro. 16.500.000.
Selain itu Muzdalifah juga membeberkan tambahan persyaratan pengajukan cerai itu ada surat edaran dari Makamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang pengajuan cerai di Pengadilan Agama harus melalui tahap persyaratan minimal sudah pisah selama 6 bulan atau pertengkaran secara terus-menerus selama 1 tahun lamanya dengan ada bukti-buktinya.
“Jadi kita meminta masyarakat Tanbu khususnya yang memang benar-benar tidak memilik biaya untuk pengajukan cari bisa melalu SKTM tadi dengan persyaratan yang sudah kami sampaikan,” tutup Muzdalifah. [joni].