BATULICIN,GK – Empat pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu dalam operasi cepat yang digelar Selasa malam (15/4/2025). Penangkapan berlangsung hanya dalam waktu satu jam dengan total barang bukti 35,47 gram sabu siap edar.
“Keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.
Ia mengatkan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyergapan di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pukul 22.00 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka. Dua tersangka, JNI (24) dan RAD (23), diamankan di lokasi tersebut. Polisi menemukan 15 paket sabu seberat 27,66 gram.
Setengah jam kemudian, pukul 22.30 Wita, tersangka DH (26) diringkus di rumahnya di Jalan Karya Bersama RT 21, Desa Sungai Danau. Dari tangan DH, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 4,85 gram.
Penangkapan terakhir terjadi pada pukul 23.00 Wita. Tersangka HP (38) tak berkutik saat diamankan di rumahnya di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,96 gram.
Iptu J Sinaga menjelaskan bahwa dua dari empat tersangka berasal dari luar Kabupaten Tanah Bumbu. Berikut identitas mereka:
JNI (24), warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
RAD (23), warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui
DH (26), warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui
HP (38), warga Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Keberhasilan operasi ini, kata Sinaga, menegaskan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Perang terhadap narkoba tak bisa kami menangkan sendiri. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kekuatan utama,” pungkasnya.