KOTABARU – Polres Kotabaru menetapkan sebagai tersangka seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, kabupaten Kotabaru, Kalimatan Selatan (Kalsel).
Oknum Kepala Desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penggelapan Sertipikat Tanah Milik (STM) seorang warga.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP H M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatreskrim, AKP M Abdul Jalil dalam konferensi Pres di halaman Kantor Polres Kotabaru, Senin (21/11/2022).
Jalil mengatakan, adanya dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) korban, dilakukan tersangka A usai meminjamnya.

Kemudian lanjut Jalil, tersangka membuat surat pembelian setalah itu lalu memalsukan tanda tangan korban.
Menurut Jalil, tersangka A ini kemudian menggadaikan sertifakat tersebut kepada orang lain senilai Rp. 170 Juta dengan dibayar sebanyak dua kali pembayaran.
“Tersangka masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sungup Kanan dan tersangka ini saat ditangkap dijemput dirumahanya,”jelas Jalil.
Jalil menjelaskan, kornologis kejadian tersangka meminjam sertifikat tersebut pada tahun 2017 dimana tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam sertifakat dengan waktu yang tidak lama, namun tersangka tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifakat itu.
“Jadi koran adalah Kepala Dusun (Kadus). Tersangka dan korban adalah teman baik, sehingga korban meminjamkan sertifakat kepada tersangka,”ucap Jalil.
Kemudian lanjut Jalil, pada 1 Maret 2017, dikantor Tersangka Desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan kepada seorang untuk dibuatkan surat pernyataan surat jual beli surat sertifikat tanah tersabut.
Kemudian tersangka ini membawa Dokumen ke Go Budi Utomo alias Aliang, untuk dijaminkan tersangka supaya dipinjamkan uang.
“Jadi si Go Budi Utomo alias Aliang ini membayar partama sebesar Rp. 70 juta dan kedua kalinya dibayar Rp. 100 juta.
“Kini tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan pasal 263 ayat (2) KUHP, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP / 57 / VII / 2022 / SPKT.Satreskrim / Res KOTABARU/POLDA KALSEL TANGGAL 23 Juli 2022,”tutup Jalil.[JN/Yandi]