Niat Memakai, Malah Apes, Pria Ini Terjerat Hukum karena Gunakan Handphone Milik Orang Lain

oleh
oleh
Ditangkap. Foto: Ilustrasi.

KAPUAS – Seorang pria berinisial T (33) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah menggunakan handphone milik orang lain yang ditemukannya tanpa berusaha mengembalikan. Ia kini terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kejadian ini berawal pada tahun 2023 silam. Doni Saputra (21), seorang karyawan perusahaan sawit, tengah menikmati waktu makan siang di kantin PT Liefere Agro Kapuas (LAK), Desa Lamunti, Kecamatan Kapuas Barat. Saat itu, ia meletakkan dompet, tas, dan ponsel Oppo A53 miliknya di atas meja makan. Namun ketika kembali dari mengambil makanan, ponselnya telah raib—sementara barang lain masih utuh di tempat.

Doni sempat mencari di sekitar lokasi dan mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun tidak aktif. Ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, berharap pelaku segera ditemukan.

Butuh dua tahun hingga kasus ini menemui titik terang. “Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan T di Mess Graha Inti Jaya, Kelurahan Manusup, Kecamatan Mantangai, pada Senin (14/4/2025). Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A53,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa T menemukan ponsel tersebut dan menggunakannya tanpa berupaya mengembalikan atau melaporkannya kepada pihak berwenang. Padahal, tindakan itu tetap masuk dalam kategori pencurian di mata hukum.

“Barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dikenai Pasal 362 KUHP,” tegas AKP Rizki. [red]

banner 336x280
Baca Juga  Modus Penipuan Emas Palsu dan Umrah Fiktif, Pasangan Buron Ini Berakhir di Jeruji Besi

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
www.genpikalsel.com media online terpercaya, serta memberikan informasi akurat dan berkualitas ke masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *