Nekat Terobos Rumah Saat Penghuni Tertidur, Pelaku Curat Ini Akhirnya Diringkus Polsek Kusan Hilir

BATULICIN, genpikalsel.com –
Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Yang Di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat, (29/9/2023). Pelaku diamankan di Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Try Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, kepada genpikalsel.com membenarkan penangkapan pelaku Curat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tersebut.

“Dalam giat operasi Sikat Intan II anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Yang Di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku pencurian. Identitas pelaku adalah seorang pria 31 tahun inisial JU tercatat sebagai warga Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Iptu Jonser.

Lanjut Jonser, dari tersangka JU diamankan barang bukti satu unit handphone (HP)merk
Oppo A5 2020 dengan nomor Imei dan tipe sesuai dengan laporan korban.

Menurut Kasi Humas, dari hasi pemeriksaan bahwa sebenarnya kasus pidana itu terjadi pada 1 Juni 2021 lalu dengan TKP di sebuah rumah di Jalan Akasia nomor 32 Rt. 02 Desa Pejala Kecamatan. Kusan Hilir.

Korbannya YA, wanita 37 tahun mengalami kerugian senilai Rp. 3.300.00 karna kehilangan sebuah HP dan uang tunai di dalam tas.

Kala itu pada saat subuh diperkirakan sekitar pukul 03.00 Wita korban tengah tidur pulas sedangkan disamping badan korban ada sebuah HP yang masih dicarger juga ada sebuah tas tas slempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000.

Saat korban terbangun dari tidur sekira jam 05 .30 Wita melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka lebar.

Baca Juga  Disdik Tanbu Sosialisasikan Penerbitan Izin Pendidikan Dasar

Namun pada saat itu korban belum mengetahui bahwa barang-barang miliknya tersebut telah hilang.

Barulah pada pukul 08.00 Wita saat korban mencari HP miliknya ternyata sudah raib alias hilang, tidak hanya itu tas selempang berisi uang tunai juga turut raib.

“Jadi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Kantor Polsek Kusan Hilir.” tukas Jonser.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *