BATULICIN, genpikalsel.com – seorang lelaki dengan inisial MR (29) digelandang Anggota Polres Tanbu untuk diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, Senin, 24 Januari 2023.
MR, warga asal Jalan Saring Sei Bubu Desa Paka Telu, Kecamatan Kusan Tengah Tanbu ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu di Jalan Borneo Desa Sejahatara, Kecamatan Simpang Empat, atas kepemilikan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, dikonfirmasi Selasa, (24/1/2023) membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan pelaku inisial MR tersebut.
Penangkapan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di
TKP (tempat kejadian perkara) rumah terlapor adanya transaksi narkoba, lalu polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika MR diamankan di kediamaannya, dan dari hasil penggeledahan di TKP petugas mendapati barang bukti berupa satu (1) paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram,” beber AKP Saryanto.
Turut diamankan dari pelaku barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Lebih lanjut kata AKP Saryanto, pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tersangka MR berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanbu guna lidik lebih lanjut,” pungkasnya.[Joni].