Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Pesan Kejari Kotabaru Kenali Hukum Jauhi Hukuman

KOTABARU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalsel, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang berkekuatan hukum tetap dari beberapa jenis perkara yakni 51 perkara Narkotika,15 perkara Sajam dan 39 perkara umum lainnya, d ihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jumat, (10/2/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi oleh perkara narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berupa sabu sebanyak 74,16 gram, obat Carnophen atau zenith sebanyak 33.608 butir, obat Dextrometophan sebanyak 4.238 butir, obat berlogo Y warna putih 1.042 butir serta barang bukti perkara idana umum lainnya,”
kata, Kepala Kejari Kotabaru, diwakili Kepala Seksi Intelijen Kajari Kotabaru Dr.Mohamad Fikri Nuriana, SH.MH, melalui Kepala Seksi Barang bukti dan rampasan, Saiful Bahri, SH.MH, usai acara pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata kinerja kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai sosok penegak hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya kembali mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menghindari dan menjauhi barang terlarang Narkoba.

“Jadi, untuk seluruh masyarakat khususnya kabupaten Kotabaru agar kenali hukum dan jauhi hukuman atau jauhi barang-barang terlarang yang bisa mengakibatkan kesandung hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Perkenalkan Wisata Mamake, Exhibition Layang-Layang Resmi ditutup Plt Disparpora Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *