Modus Penipuan Emas Palsu dan Umrah Fiktif, Pasangan Buron Ini Berakhir di Jeruji Besi
KAPUAS – Sepasang suami istri, HR (51) dan SN (48) akhirnya ditangkap setelah buron berbulan-bulan usai melakukan aksi kejahatan menjual emas palsu. Mereka diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibantu Polsek Kapuas Murung dan Polsek Samboja, di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 26, Februari 2025.
“Tim kami melakukan penyelidikan intensif lalu melakukan pengejaran hingga
akhirnya berhasil menangkap keduanya di wilayah Kalimantan Timur,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
HR ditangkap
di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, sekitar pukul 12.00 WIB. Tak lama berselang, SN juga ditangkap di halaman Masjid Al Hidayah, Muara Jawa.
Kasus terungkap setelah seorang korban, Imbran (30), menyadari bahwa emas seberat 50 gram yang ia beli di Toko Mas Sutra Ali ternyata hanya tembaga yang dipoles. Ia mengalami kerugian sebesar Rp40,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasangan ini diduga telah beroperasi di berbagai pasar mingguan di daerah Kapuas dan sekitarnya. Selain penipuan emas, mereka juga diduga menjalankan modus penipuan perjalanan umrah fiktif, menipu sekitar 40 orang dengan kerugian mencapai Rp25 juta per orang.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas Jailani. [**red].