BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pemuda berinisial AM, pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira jam 09.00 Wita. Pemuda 22 tahun ini diamankan saat berada di kawasan Jalan Kodeco km 10 Simpang Empat Tanah Bumbu.
AM ditangkap atas laporan melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 4511 ZAY.
“Identitas pelaku berinisial AM, laki-laki 22 tahun, dengan alamat Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). AM diamankan karna terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” kata
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, dikonfirmasi, Selasa, (31/1/2023).
Lanjut AKP Saryanto, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, awal peristiwa itu Jumat pagi, 4 November 2022 pagi sekira pukul 09.00 Wita, di Jalan raya Kodeco Km. 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Berawal dari pelaku yang mengaku bernama Amat ingin bekerja sebagai buruh angkut batu di tempat korban suudara Misran dan korban menyetujui hal itu.
Keesokan harinya, Sabtu 5 Nopember 2022 korban memfasilitasi pelaku meminjamkan satu unit sepeda motor merek New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 4511 ZAY.
“Kemudian pada hari itu sekitar jam 10.00 Wita, pelaku AM membawa sepeda motor tersebut namun hingga saat ini pelaku belum ada mengembalikan motor tersebut,” terangnya.
Korban merasa keberatan dan
mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.
“Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. [Joni]